Antisipasi Dampak Covid-19, Kemenkeu Beri Insentif Tambahan Buat Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan KITE
“Kami menyambut baik PMK ini yang berisi antara lain pembebasan PPN pembelian lokal karena akan membantu perusahaan secara signifikan dalam keadaan sulit seperti ini untuk dapat keluar dari tekanan dan bisa bangkit kembali,” ujarnya.
Vice CEO PT Pan Brother Tbk, perusahaan fasilitas KB, Anne Patricia Sutanto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan baru ini sehingga perusahaannya dapat memproduksi APD untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga atas fasilitas insentif dan relaksasi fasilitas KB dalam rangka penanganan Covid-19.
“Mari bersama kita lawan Covid-19, Indonesia One Fight Against Covid-19,” pungkasnya.
Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai terus berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan ekonomi global dengan terus menerbitkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi dunia usaha khususnya di masa pandemi Covid-19. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(ikl/jpnn)
Kemenkeu menerbitkan PMK tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas KB dan/atau KITE guna Penanganan Dampak Covid-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG