Antisipasi Kelangkaan Peralatan Medis, Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Konsentrator Oksigen

Antisipasi Kelangkaan Peralatan Medis, Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Konsentrator Oksigen
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan kemudahan terhadap importasi konsentrator oksigen. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Varian baru virus corona yang mengakibatkan tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia, berdampak pada meningkatnya permintaan masyarakat terhadap alat kesehatan dan peralatan medis. 

Hal itu mengakibatkan alat kesehatan maupun peralatan medis makin terbatas. 

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan kemudahan importasi 50 unit konsentrator oksigen, pada Rabu (14/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan memaparkan bahwa dalam menangani kondisi darurat seperti saat ini, pihaknya kembali memberikan kemudahan atas barang impor penanggulangan Covid-19. 

Kemudahan tersebut berupa percepatan pelayanan melalui fasilitas rush handling, dan fasilitas fiskal yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), importasi konsentrator oksigen ini diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. 

Menurut Finari, PMK 92 Tahun 2021 yang terbaru ini merupakan perubahan ketiga dari PMK sebelumnya. 

Salah satu uraian barang yang ditambahkan itu adalah konsentrator dan generator oksigen yang termasuk instrumen untuk membantu pernapasan pasien. 

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan kemudahan importasi 50 unit konsentrator oksigen. Kemudahan itu berupa percepatan pelayanan melalui fasilitas rush handling, dan fasilitas fiskal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News