Antisipasi Kerusuhan, Polisi Tutup Akses ke KPU Jatim

Antisipasi Kerusuhan, Polisi Tutup Akses ke KPU Jatim
SIAGA: Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyiapkan perlengkapan untuk ikut mengamankan Surabaya hari Kamis (21/8) ini. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, objek-objek vital di Surabaya pun diamankan. Setidaknya ada 10 objek vital yang dijaga khusus. Yakni, kantor gubernur Jawa Timur, Grahadi, Balai Kota, kantor KPU, kantor bawaslu, TVRI, RRI, Jembatan Suramadu, gedung DPRD Jawa Timur, dan gedung DPRD Surabaya.

Polisi juga mengamankan tujuh titik yang menjadi pusat keramaian dan tempat berkumpulnya massa. Sebut saja, Kebun Binatang Surabaya, Taman Bungkul, Bundaran Waru, Tugu Pahlawan, dan Tunjungan Plaza. Selain itu, polisi menyiagakan tiga satuan setingkat kompi (SSK) di 14 pos pengamanan yang tersebar di wilayah Surabaya.

’’Kami juga bakal melakukan penyekatan di tujuh titik pintu masuk Surabaya. Penyekatan itu akan melibatkan aparat dari polres daerah lain,’’ papar Setija.

Tujuh titik pintu masuk yang disekat adalah Bundaran Waru, Karang Pilang, Rungkut, Menganti (Gresik), Benowo, Romokalisari, dan Suramadu. Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya gelombang massa ke Surabaya dari daerah-daerah lain.

Dengan penyekatan itu, polisi berharap massa tidak bergerak ke Surabaya. Sebab, polisi tidak mengizinkan adanya konvoi dalam menyikapi putusan sidang MK. Jika ada konvoi, polisi menegaskan bakal membubarkannya.

Polisi tidak menutup mata bahwa bakal ada yang kecewa dan senang dengan putusan MK. Tetapi, polisi berharap semua bisa menerimanya dengan legawa. Yang kecewa tidak meluapkannya dengan bertindak ngawur. Begitu pula yang senang. Mereka diharapkan tidak mengumbar euforia dengan berkonvoi di jalan.

’’Kami sudah mengantisipasi kemungkinan ini. Seluruh Kapolsek sudah kami tekankan untuk bisa mendeteksi kemungkinan adanya konvoi. Mereka harus bisa mencegahnya,’’ terang Setija.

Perwira polisi asal Kediri itu menyatakan, konvoi tidak akan terjadi dengan tiba-tiba. Mereka pasti melakukan persiapan lebih dulu. Setija menyebutkan bahwa masa persiapan untuk konvoi minimal mencapai 30 menit. Karena itu, anggotanya, terutama Kapolsek, pasti bisa mendeteksinya. Dengan begitu, massa bisa diarahkan untuk tidak berkonvoi.

SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan hari Kamis ini (21/8) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News