Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Kemendagri Beri Arahan Tegas

Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Kemendagri Beri Arahan Tegas
Upaya Kemendagri mengantisipasi tindak pidana korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.

Untuk menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo juga telah mengarahkan agar pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan produk dalam negeri.

Langkah itu dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, 40 persen dari jumlah alokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri.

Suhajar optimistis upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, baik melalui UMKM maupun koperasi.

Dia juga menjelaskan saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan pada 31 Agustus 2021.

MCP bertujuan mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Hal itu khususnya pada 8 area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengimbau pemda untuk memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News