Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar

Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3). Antonius didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron sebesar Rp 18,85 miliar.

"Karena ‎Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co.Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur yang bertentangan dengan kewajiban Fuad Amin selaku penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada tahun 2006, Direksi PT KMS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco. Kemudian, Presiden Direktur PT MKS, Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Budi Indianto.

Saat itu, Budi menyarankan kepada Sardjono agar PT MKS  bekerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan‎. Karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga berminat untuk membeli gas bumi tersebut.

Jaksa Ahmad menyatakan masih di tahun 2006, Antonius bersama dengan Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto melakukan pertemuan dengan Fuad Amin. Pertemuan itu dihadiri oleh Afandy selaku Direktur Utama PD SD di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan.

Adapun tujuannya supaya PT MKS dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan sehingga PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco. Kemudian Fuad mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD SD‎.

Setelah pertemuan ‎tersebut, terdakwa kembali menemui Fuad dan meminta dibuatkan surat dukungan permintaan penyaluran gas alam dari Bupati Bangkalan.

Atas permintaan terdakwa, kemudian Fuad mengirimkan Surat Nomor : 542/672/433.033/2006 tanggal 30 Mei 2006 kepada Mr. Hong Sun Yong selaku President Director Kodeco Energi Co. Ltd. perihal Dukungan Penyaluran Gas Alam PT Kodeco Energi ke Gili Timur.

JAKARTA - Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News