Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar

Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sejak tahun 2009-2014 seluruhnya Rp 18,850 miliar kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan," ujar Jaksa Ahmad.

Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Antonius mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan. Dia mengaku akan kooperatif dalam persidangan.

"Saya akan kooperatif dalam sidang ini," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News