Anwar Abbas Menilai Ada Keganjilan dari Alasan Pemerintah Membubarkan FPI

Anwar Abbas Menilai Ada Keganjilan dari Alasan Pemerintah Membubarkan FPI
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah

Dengan begitu, pemerintah bisa menetapkan aktivitas FPI dilarang di Indonesia.

"Kalau seperti itu mengapa pemerintah tidak panggil saja itu FPI, supaya mereka mengurus kembali legal standing-nya," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Anwar, keganjilan juga terlihat ketika pemerintah beralasan FPI acap kali melakukan sweeping, sehingga melarang aktivitas organisasi itu.

Menurut Anwar, FPI melakukan sweeping setelah laporannya tentang masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu, tidak kunjung mendapatkan respon dan tindak lanjut.

"Kalau memang seperti itu pihak penegak hukum hendaknya bersifat responsif dan cepat tanggap, sehingga tindakan-tindakan sweeping tersebut tidak terjadi," tutur Anwar.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas percaya, FPI tidak berniat mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News