Anwar Abbas Menilai Ada Keganjilan dari Alasan Pemerintah Membubarkan FPI

Dengan begitu, pemerintah bisa menetapkan aktivitas FPI dilarang di Indonesia.
"Kalau seperti itu mengapa pemerintah tidak panggil saja itu FPI, supaya mereka mengurus kembali legal standing-nya," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Anwar, keganjilan juga terlihat ketika pemerintah beralasan FPI acap kali melakukan sweeping, sehingga melarang aktivitas organisasi itu.
Menurut Anwar, FPI melakukan sweeping setelah laporannya tentang masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu, tidak kunjung mendapatkan respon dan tindak lanjut.
"Kalau memang seperti itu pihak penegak hukum hendaknya bersifat responsif dan cepat tanggap, sehingga tindakan-tindakan sweeping tersebut tidak terjadi," tutur Anwar.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas percaya, FPI tidak berniat mengubah Pancasila dan UUD 1945.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land