FPI Dibubarkan, Lemkapi: Kegiatan Mereka Sudah Banyak Mengganggu Ketertiban

FPI Dibubarkan, Lemkapi: Kegiatan Mereka Sudah Banyak Mengganggu Ketertiban
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Front Pembela Islam (FPI) memang telah banyak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Oleh karena itu, Lemkapi menganggap sudah tepat langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.

"Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cenderung menggangu kamtibmas," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (30/12).

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI."

Edi juga melihat selama ini izin operasional FPI sejak 2019 tidak diperpanjang. FPI tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemerintah.

Ia menilai keputusan itu juga membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Pemerintah sebagai representatif negara perlu memberikan pendidikan hukum.

"Yang pasti negara ini, kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakanya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi," kata Edi.

Ia juga meminta Polri menjadikan SKB itu sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan. 

Edi mengharapkan Polri di bawah Jenderal Idham Azis tidak ragu menegakkan hukum.

"Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekawatiran para insvestor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya," tegas dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia menilai Front Pembela Islam (FPI) memang telah banyak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News