Anwar Ibrahim Kembali Disidang Soal Kasus Sodomi

jpnn.com - Kasus tuduhan sodomi Pemimpin Oposisi Anwar Ibrahim kembali digelar Pengadilan Malaysia, Kamis (6/3). Kasus tersebut kembali dibuka setelah Pemerintah Malaysia menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Anwar Ibrahim.
Tahun 2012, Politikus berusia 66 tahun ini dinyatakan tidak bersalah melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang juga pembantunya. Pemeriksaan DNA membutkikan bahwa tidak terjadi adanya terkontaminasi.
Laman Voa Of America, Kamis (6/3) melansir pengadilan banding ini akan segera diputus. Direncanakan putusan akan dibacakan paling lambat 23 Maret 2014 mendatang.
Seperti diketahui, Anwar ditahan pada 2008 dengan dakwaan hubungan sodomi. Ia mendekam selama enam tahun di penjara karena tuduhan sodomi dan korupsi setelah ia dipecat sebagai wakil perdana menteri pada 1998. (awa/jpnn)
Kasus tuduhan sodomi Pemimpin Oposisi Anwar Ibrahim kembali digelar Pengadilan Malaysia, Kamis (6/3). Kasus tersebut kembali dibuka setelah Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza