Anwar Kalah Gugatan Pemecatan
Selasa, 09 Maret 2010 – 01:31 WIB

Anwar Ibrahim. Foto: AAP/Dean Lewins.
KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya pada 1998. Pengadilan Federal Kuala Lumpur kemarin (8/3) menolak gugatan atas kebijakan yang dianggapnya inkonstitusional itu. "Kami sangat kecewa tapi tidak kaget dengan keputusan ini," terang Pengacara Anwar, Sankara, kepada Agence France-Presse. Menurutnya, pengadilan menyatakan bahwa raja adalah monarki konstitusional. Sementara perdana menteri tidak mempunyai kewenangan sendiri.
Anwar dipecat secara tidak hormat pada 2 September 1998 dengan tuduhan melakukan tindakan yang tidak senonoh yakni sodomi. Namun, sebagian pengamat internasional mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan buntut dari perselisihannya dengan Perdana Menteri Mahathir Mohamad terutama ketika krisis 1997.
Baca Juga:
Gugatan tersebut sudah ditolak dua kali oleh pengadilan tingkat bawah pada 1998 dan 2007. Kemarin (8/3) pengadilan federal, jenjang tertinggi di Malaysia, menyatakan kebijakan Mahathir tersebut tidak melanggar UU.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Bakal Menganugerahkan Bintang Kehormatan Kepada Bill Gates
- Balas Dendam, Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang