Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11) hari ini.
Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh anggota MK itu. Begitu juga majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN hari ini, paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, Rabu (15/11), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi ketua di lembaga tersebut.
Pada intinya, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan ketua MK.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi