AO Bacok Pria di Depan Rumah Sakit, Konon Ini Motifnya
Rabu, 02 Februari 2022 – 12:24 WIB

Ilustrasi penusukan. Foto: Ardisa Barack/JPNN.com
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kompol Ari.(mcr18/jpnn)
Polisi mengungkap motif pria berinisial AO yang membacok Bima di depan sebuah rumah sakit di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu (29/1).
Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT