Apa Kabar Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs yang Ditolak Kejagung? Begini Kata Irjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri masih melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini saya coba koordinasi dengan Pak Dirtipidum, untuk berkas tetap masih proses. Secepatnyalah (dilimpahkan ke Kejagung, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kekurangan dalam lima berkas yang disetor pihak Polri.
Lima berkas perkara tersebut atas nama tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di sisi lain, Dedi enggan membeberkan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Pemeriksaan untuk menguji Ferdy si perwira tinggi Polri itu digelar di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pada Kamis (8/9).
"Sama halnya dengan hasil lie detector. Hasil lie detector atau poligraf, masuk projustisia," ujar Dedi.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Timsus Polri masih melengkapi berkas lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL