Apa Saja Kewenangan UKP-PIP? Simak Penjelasan Yudi Latif

Apa Saja Kewenangan UKP-PIP? Simak Penjelasan Yudi Latif
Yudi Latif dilantik menjadi kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP-PIP oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (7/6). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yudi Latif resmi menjabat kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP-PIP.

Dia bersama sembilan dewan pengarah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (7/6).

Namun, cendikiawan muda kelahiran Sukabumi ini mengingatkan bahwa kewenangan unit kerja tersebut tidak terlalu luas, sehingga masyarakat jangan berharap terlalu besar.

"Jangan over ekspektasi, karena unit ini tidak terlalu luas kewenangannya. Lebih pada fungsi koordinasi, pengendalian dan pembenahan pengajaran Pancasila di sekolah-sekolah," ujar Yudi usai dilantik di Istana Negara.

Karena itu, kata Yudi, UKP yang dipimpinnya akan memberdayakan komunitas-komunitas dan kembali ke semangat Pancasila, yakni gotong royong.

Sehingga, yang bergerak itu sebenarnya adalah berbagai komunitas, baik rohaniawan, budayawan, sineas, hingga pemangku adat.

"Itu akan kami jaring dalam konektivitas. Seperti yang Bung Karno bilang, Pancasila itu semula dari komunitas, kalau kita ada masalah maka negara minta tolong kepada komunitas untuk bisa ikut serta merawat nilai-nilai ini," jelas dia.

Bicara program, pemikir tang telah menulis banyak karya buku ini menyampaikan, salah satu yang menjadi perhatian ke depan adalah tentang pelajaran Pancasila akan dihidupkan kembali secara eksplisit.

Yudi Latif resmi menjabat kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP-PIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News