Apa Saja yang Dibahas Kemenkeu dan DPR dalam RUU KUP?

Apa Saja yang Dibahas Kemenkeu dan DPR dalam RUU KUP?
Kemenkeu bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUP. Ilustrasi: dok.JPNN.com

Lalu, lanjut perempuan kelahiran Bandarlampung itu, tindak lanjut putusan mutual agreement procedure. Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE.

"Program peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium," jelas Sri Mulyani.

Kemudian, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit yakni perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi yaitu 35 persen untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Lalu, kata dia, instrumen pencegahan penghindaran pajak berupa penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet dibawah Rp 50 miliar

"Penerapan alternative minimum tax bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, materi PPN meliputi, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN akan mulai dirasionalkan yakni pengenaan PPN multi tarif dan Kemudahan dan kesederhanaan PPN.

Pada materi cukai meliputi, adanya penambahan barang kena cukai yang menyebabkan eksternalitas.

"Sementara untuk materi pajak karbon, menjadi salah satu instrumen mengendalikan emisi gas rumah kaca," kata Sri Mulyani.

Kemenkeu bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News