Apa sih yang Dilakukan Nikita Mirzani Hingga Dijemput Paksa?
Jumat, 31 Januari 2020 – 15:37 WIB
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 351 junto 335 KUHP.
Setelah dijemput paksa secara humanis dan situasi kondusif, selanjutnya Nikita akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan berserta alat bukti.
Penjemputan paksa Nikita dilakukan karena berkas perkara telah lengkap atau tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Irwan. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita Mirzani yang telah berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda