Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi?

Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (dua kanan depan) saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Penyidikan dua perkara itu dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (12/8).

Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua perkara itu.

Lantas, bagaimana status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan pelapor dugaan pelecehan?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan status hukum Putri Candrawathi bergantung pada keputusan tim khusus (Timsus).

Apakah Putri berpotensi dijerat pidana lantaran laporan palsu? Jenderal bintang tiga Polri itu menjawab diplomatis.

"Nanti kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus, Sabtu (13/8).

Penyidik Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News