Apa Tujuan Pembentukan Wadah Baru Honorer K2? Aduh, Harusnya Mikir

Apa Tujuan Pembentukan Wadah Baru Honorer K2? Aduh, Harusnya Mikir
Korwil FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah sebagian honorer K2 mengadakan musyawarah nasional ( Munas ) Linggarjati 26-27 Juli mendatang dinilai sah-sah saja. Namun, bila tujuannya hanya untuk mengganti wadah perjuangan honorer K2 karena kecewa dengan pengurus lama, dianggap terlalu mengada-ada.

"Aduh, harusnya mikir. Sama halnya dengan pergantian menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN-RB). Mau siapapun menterinya, mau dari manapun forumnya jika aturan dan UU ASN belum bisa mengangkat usia di atas 35 tahun jadi PNS mau bagaimana lagi," tutur Nur Baitih, pengurus pusat Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) kepada JPNN, Selasa (16/7).

Dia menegaskan, forum bukan pemangku kebijakan. Forum bukan penentu eksekusi terakhir. Forum sifatnya hanya wadah perjuangan.

Dia membeberkan, perjuangan hampir tuntas saat demo 15 September 2015 bersama almarhum Ketum PB PGRI Sulstiyo. MenPAN – RB setuju angkat honorer K2 tapi sayangnya terbentur UU ASN. "Kalau sudah begitu, apa harus menyalahkan forum?," sergahnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Mau Dijadikan PPPK, Tetapi Ajukan 7 Syarat

Tidak sampai di situ, 23 Juli 2016 honorer K2 demo di DPR. Saat itu rapat gabungan semua komisi mendorong perlakuan yang adil bagi honorer K2. Lagi-lagi itu upaya forum minta K2 diakomodir, meski belum semua. Yakni hanya honorer K2 di bawah 35 tahun.

"Terus apa mau menyalahkan forum juga kalau mereka akhirnya jadi PNS duluan karena tidak semua diakomodir," ucapnya.

Kemudian lahir PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)). Kalau kemudian semua honorer K2 dipaksa ikut PPPK. Lalu muncul polemik baru. Ada yang bisa ikut. Ada yang tidak karena faktor kesiapan daerah.

Rencana digelarnya Munas Honorer k2 di Linggarjati dengan tujuan membentuk wadah baru dipertanyakan Nur Baitih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News