Honorer K2 Mau Dijadikan PPPK, Tetapi Ajukan 7 Syarat

Honorer K2 Mau Dijadikan PPPK, Tetapi Ajukan 7 Syarat
Ilustrasi demo guru honorer K2 beberapa waktu lalu. Foto: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ciamis Edwin Meylana pesimistis revisi UU ASN (Aparartur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan.

Pasalnya, menurut Edwin, pemerintah terlihat enggan menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN.

"PNS memang harapan seluruh honorer K2 tapi kalau pemerintah seperti sekarang rasanya sulit mewujudkannya. Pemerintah sepertinya ingin honorer K2 35 tahun ke atas jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Edwin kepada JPNN, Selasa (16/7).

Menurut Edwin, opsi PPPK bisa saja diambil honorer K2. Asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama harus tanpa testing. Kedua, tanpa batasan usia.

BACA JUGA: Honorer K2 Silakan Pilih, Ikut Bu Titi atau Mas Bhimma

Ketiga, latar belakang pendidikan dikesampingkan. Keempat, kalaupun ada testing itu hanya formalitas. Kelima, testing hanya sekali dan berlaku untuk selamanya sampai memasuki usia pensiun.

Keenam, jadikan PPPK gerbang menjadi pegawai daerah (walaupun menurut undang-undang tidak mungkin juga). Ketujuh, PPPK tidak hanya untuk guru tapi semua instansi yang ada honorer K2.

BACA JUGA: Honorer K2 Siapkan Wadah Baru, yang Lama Dianggap Gagal

Honorer K2 mengaku pesimistis bisa menjadi PNS sehingga mereka mau menjadi PPPK, tetapi dengan tujuh syarat yang harus dipenuhi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News