APBD Dipastikan Bisa Biayai Tenaga Outsourcing

APBD Dipastikan Bisa Biayai Tenaga Outsourcing
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 359 ribu warga Surabaya, Jatim yang belum ter-cover layanan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir.

Sebab, pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp 235 miliar untuk membayar iuran mereka.

Rencana selanjutnya, pemkot meng-cover BPJS Ketenagakerjaan. Sayang, belum ada cantolan hukum yang bisa digunakan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sudah memiliki cantolan hukum.

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBI Kesehatan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan belum diatur.

"Niat pemkot untuk menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan sudah baik. Cuma terkendala aturan," jelas politikus PKS tersebut.

Bantuan untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja outsourcing pemkot yang kini berjumlah 12 ribu orang.

Namun, masih ada kendala dalam penerapannya. Komisi D menemukan ada pekerja yang belum mendapat kartu BPJS tersebut.

Sebanyak 359 ribu warga Surabaya, Jatim yang belum ter-cover layanan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News