APBN 2010 Diubah, Jatah Raskin Ditambah

APBN 2010 Diubah, Jatah Raskin Ditambah
APBN 2010 Diubah, Jatah Raskin Ditambah
JAKARTA — DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah alokasi beras miskin (Raskin) bagi masyarakat kurang mampu, dari 13 Kg menjadi 15. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan pemerintah atas RAPBN-P 2010 di paripurna DPR,  Senin (3/5), menyatakan bahwa dalam rangka mengurangi beban masyarakat miskin, alokasi kuantum beras untuk Raskin akan ditingkatkan melalui melalui subsidi pangan.

"Kita tingkatkan dari 13 Kg menjadi 15 Kg per Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan berlaku sejak bulan Juni 2010 mendatang,’’ katanya.

Secara total, sebut Sri Mulyani, untuk menunjang stabilitas ekonomi khususnya stabilitas harga komiditi strategis, alokasi anggaran subsidi dijelaskan mengalami peningkatan sebesar Rp43,4 triliun. Yakni dari Rp157,8 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp201,3 triliun dalam APBN-P 2010. Dari jumlah tersebut, subsidi energi disetujui naik Rp37,5 triliun dari Rp106,5 triliun menjadi Rp144 triliun.

Selain mengakomodir penambahan anggaran untuk Raskin, pemerintah dan dewan juga sepekat untuk mengakomodir penambahan alokasi anggaran transfer ke daerah. Dikatakan Sri Mulyani, alokasi anggaran transfer ke daerah mengalami peningkatan sebesar Rp22,2 triliun, dariRp322,4 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp344,6 triliun dalam APBN-P 2010.

JAKARTA — DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah alokasi beras miskin (Raskin) bagi masyarakat kurang mampu, dari 13 Kg menjadi 15. Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News