Apdesi Dorong Kemendagri Evaluasi Tugas Pemkab Dalam Pengelolaan Dana Desa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena terlibat suap dana desa.
Bersama Achmad Syafii, KPK juga ikut menangkap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Kabag Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehuddin (NS) karena terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Iwan Sulaiman Soelasno pun angkat bicara.
Dia mengatakan, para elite politik dan hukum itu ditangkap karena terkait kasus suap penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total terhadap tugas pemerintah kabupaten dalam pengelolaan dana desa," kata Iwan, Jumat (4/8).
Iwan menjelaskan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu direvisi terbatas pada tugas dan fungsi pemkab.
Apdesi menduga jangan-jangan praktik dugaan korupsi seperti di Pamekasan sesungguhnya juga terjadi di pemkab lainnya di Indonesia.
Akibatnya, kepala desa menjadi korban dan tersandera oleh kebijakan bupati yang terlampau jauh mengintervensi pemerintahan desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena terlibat suap dana desa.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia