Apeksi Minta Pusat Tinjau Ulang Target yang Dibebankan ke Daerah

Padahal, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi sudah mengamanatkan bahwa Undang Undang Cipta Kerja harus direvisi.
"Kalau tidak, kita semua yang repot di lapangan dan akan berdampak pada PAD, akan berdampak terhadap akselerasi dan pemulihan ekonomi. Belum lagi kita berbicara SIPD, belum lagi soal dampak UU HKPD. Kompleks masalahnya di tengah kondisi yang tidak mudah," tandas Bima.
Meski demikian, kata Bima, Apeksi tetap akan semaksimal mungkin mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Namun, tegasnya, yang terpenting harus dilakukan secara bersama dan memiliki komitmen kuat.
"Jangan sampai hanya pertumbuhan ekonomi yang dikejar, tapi kewenangan kita digerus," tegasnya.
Apeksi juga meminta pemerintah pusat meninjau ulang target-target yang dibebankan kepada daerah karena tidak semua bisa terlaksana.
"Di HKPD itu memandatkan banyak, kita diminta ini itu, ada mandatory spending juga. Habis uang daerah. Belum lagi tenaga honorer dihilangkan. Oke kita akan kerja keras, tapi tolong targetnya harus realistis," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Apeksi meminta pemerintah pusat meninjau ulang target-target yang dibebankan ke daerah karena tidak semua bisa terlaksana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf