Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD
Rabu, 06 April 2022 – 22:48 WIB
Menurut dia, Pemda memiliki keperluan berbeda dalam menyalurkan anggaran, sehingga tidak bisa dipatok untuk hal tertentu.
"Jadi, bisa dibayangkan beban kami 30 persen belanja pegawai 40 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen belanja pendidikan dan kesehatan. Jadi, uangnya habis untuk yang mandatory itu. Itu hal yang kami kritisi," kata Bima Arya. (ast/jpnn)
Apeksi menyampaikan keberatan tentang beberapa substansi dalam UU HKPD. Sebab, beberapa ketentuan itu memberatkan Pemda dan Pemkot.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bima Arya 1.000 Persen Dukung Dedie Rachim jadi Wali Kota Bogor
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Sekda Jateng Minta Apeksi Mampu Mengatasi Berbagai Persoalan Perkotaan
- Atasi Masalah Polusi, Bicara Udara Kerja Sama dengan Pemkot Bogor
- Putusan MK Ibarat Jalan Tol, Bima Arya Berkata Begini soal Peluang Gibran Cawapres