Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD
Rabu, 06 April 2022 – 22:48 WIB

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Aristo/JPNN
Menurut dia, Pemda memiliki keperluan berbeda dalam menyalurkan anggaran, sehingga tidak bisa dipatok untuk hal tertentu.
"Jadi, bisa dibayangkan beban kami 30 persen belanja pegawai 40 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen belanja pendidikan dan kesehatan. Jadi, uangnya habis untuk yang mandatory itu. Itu hal yang kami kritisi," kata Bima Arya. (ast/jpnn)
Apeksi menyampaikan keberatan tentang beberapa substansi dalam UU HKPD. Sebab, beberapa ketentuan itu memberatkan Pemda dan Pemkot.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Lucky Hakim Menghadap Wamendagri Seusai 2 Jam Diperiksa di Inspektorat
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!