Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD

Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Aristo/JPNN

Menurut dia, Pemda memiliki keperluan berbeda dalam menyalurkan anggaran, sehingga tidak bisa dipatok untuk hal tertentu.

"Jadi, bisa dibayangkan beban kami 30 persen belanja pegawai 40 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen belanja pendidikan dan kesehatan. Jadi, uangnya habis untuk yang mandatory itu. Itu hal yang kami kritisi," kata Bima Arya. (ast/jpnn)


Apeksi menyampaikan keberatan tentang beberapa substansi dalam UU HKPD. Sebab, beberapa ketentuan itu memberatkan Pemda dan Pemkot.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News