Apindo Ingatkan Gubernur dan Wali Kota Taati Aturan Penentuan UMSK

Apindo Ingatkan Gubernur dan Wali Kota Taati Aturan Penentuan UMSK
Ketua Apindo Kepri, Cahya. Foto: dokumen JPNN

Apindo juga mengingatkan agar Gubernur dan Wali Kota juga harus bertanggung jawab dan memikirkan nasib 200.000-an pengangguran yang saat ini belum mendapat pekerjaan. Mereka membutuhkan pekerjaan, bukan upah sektoral. 

Untuk itu, iklim investasi yang kondusif dan dorongan kepada para investor untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya menjadi prioritas utama. 

Jadi tolong jangan mengeluarkan aturan-aturan diluar ketentuan yang sudah digariskan dalam PP 78 demi menjaga kepastian hukum untuk para investor. 

Menurutnya, pemerintah pusat sudah mengimbau kepada semua gubernur, wali kota, dan bupati agar menentukan semua UMP, UMK, dan UMSK sesuai arahan PP 78. "Untuk itu tolong diikutin," katanya mengingatkan lagi.(ceu/ray/jpnn)


BATAM - Pernyataan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang berjanji akan membuat surat rekomendasi untuk upah sektoral kota Batam dengan persetujuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News