Apindo Sampaikan Kabar Kurang Sedap soal UMP 2023 Naik, Bikin Deg-degan
Senin, 21 November 2022 – 12:49 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap kabar tak sedap soal upah minimum provinsi (UMP) 2023. Ilustrasi pekerja industri lokal. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Pernyataan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.(mcr28/jpnn)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap kabar tak sedap soal upah minimum provinsi (UMP) 2023
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi