Apindo Sampaikan Kabar Kurang Sedap soal UMP 2023 Naik, Bikin Deg-degan
Senin, 21 November 2022 – 12:49 WIB
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Pernyataan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.(mcr28/jpnn)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap kabar tak sedap soal upah minimum provinsi (UMP) 2023
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri