APJII Berharap Rudiantara Prioritaskan Kasus IM2

APJII Berharap Rudiantara Prioritaskan Kasus IM2
APJII Berharap Rudiantara Prioritaskan Kasus IM2

APJII menganggap secara tidak langsung ataupun langsung, hal itu mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota. Upaya yang dilakukan APJII ini agar dalam menjalankan usaha legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat yang berakibat matinya layanan internet Indonesia.

APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.

Sebab, dampak putusan MA soal kasus IM2 ini sangat besar. Selain bisa membuat industri internet terancam bangkrut, dampak lainnya akan berimbas pada buruknya penyediaan layanan internet di Indonesia.

Selain itu, kalau izin IM2 dinilai melanggar hukum, maka bukan tidak mungkin ratusan industri perusahaan penyedia jasa Internet lainnya atau Internet service provider (ISP) juga akan goyah dan akan ada banyak direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) yang akan masuk bui jika UU No36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberikan perhatian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News