Apple Minta Pengadilan Memblokir Gugatan Massal Senilai Rp 29 Triliun

Apple Minta Pengadilan Memblokir Gugatan Massal Senilai Rp 29 Triliun
Ilustrasi ponsel iPhone. Foto: Apple

Gutmann meminta pengadilan banding Competition Appeal Tribunal London untuk mengesahkan kasus tersebut dan mengizinkannya dilanjutkan ke pengadilan.

Pengacara Gutmann, Philip Moser, mengacu pada kesepakatan Apple pada 2020 untuk menyelesaikan gugatan class action dan regulasi oleh negara-negara bagian AS atas masalah baterai iPhone sebagai bukti Apple tidak "mengatakan ini tidak pernah terjadi".

"Apple juga berkomitmen menjadi lebih jelas dan terbuka kepada pengguna iPhone tentang kesehatan baterai kepada pengawas persaingan Inggris pada 2019," kata Moser.

Perusahaan itu menyangkal menyesatkan pelanggannya tentang masalah baterai iPhone dan menunjuk pada permintaan maaf publik yang dikeluarkannya pada 2017, yang menawarkan penggantian baterai lebih murah kepada pelanggan yang terkena dampak.

Pengacara Apple, David Wolfson, mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa gugatan itu pada dasarnya mengeklaim, "Tidak semua baterai dapat memberikan tenaga puncak yang diminta dalam semua keadaan pada semua waktu." (reuters/ant/jpnn)


Apple Inc meminta pengadilan di London pada Selasa (2/5), memblokir gugatan massal senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 29 triliun.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News