Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
Minggu, 21 Juli 2013 – 11:57 WIB
JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Pengadilan Arbitrase Internasional adalah sesuatu yang patut disyukuri dan diapreasi. Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana melalui keterangan pers pada JPNN, Minggu, (21/7).
Hikmanto menyatakan ada beberapa alasan kemenangan itu patut diapresiasi. Putusan itu, ungkapnya, menegaskan tidak semua investasi asing bisa diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Ini berkaitan dengan kecenderungan investor asing yang belakangan ini kerap membawa atau mengancam akan membawa pemerintah Indonesia ke forum ICSID ketika mereka merasa dirugikan oleh kondisi investasi di Indonesia," uajr Hikmahanto.
Tak hanya itu, sambungnya, pemerintah juga terbukti mampu meyakinkan pengadilan internasional bahwa investasi yang dilakukan Hesham dan Rafat tidak masuk dalam jenis investasi yang dilindungi berdasarkan Bilateral Investment Treaty antara Inggris dengan Indonesia.
JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- GMP Ajak Anak Muda Yogyakarta Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan
- Bajaga NTT: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu