Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase

Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Pengadilan Arbitrase Internasional adalah sesuatu yang patut disyukuri dan diapreasi. Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana melalui keterangan pers pada JPNN, Minggu, (21/7).

Hikmanto menyatakan ada beberapa alasan kemenangan itu patut diapresiasi. Putusan itu, ungkapnya, menegaskan tidak semua investasi asing bisa diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

 “Ini berkaitan dengan kecenderungan investor asing yang belakangan ini kerap membawa atau mengancam akan membawa pemerintah Indonesia ke forum ICSID ketika mereka merasa dirugikan oleh kondisi investasi di Indonesia," uajr Hikmahanto.

Tak hanya itu, sambungnya, pemerintah juga terbukti mampu meyakinkan pengadilan internasional bahwa investasi yang dilakukan Hesham dan Rafat tidak masuk dalam jenis investasi yang dilindungi berdasarkan Bilateral Investment Treaty antara Inggris dengan Indonesia.

JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News