Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase

Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
Apresiasi Kemenangan Gugatan Arbitrase
Hikmahanto meminta pemerintah bisa menyimpan dengan baik segala dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini. Lagipula, Hikmahanto menilai, kasus Bank Century memang tidak sepatutnya dibawa ke forum peradilan internasional. Apalagi ini bukan jenis sengketa hukum yang patut diselesaikan oleh ICSID.

“ICSID dicoba untuk dimanfaatkan oleh Rafat agar terbebas dari berbagai masalah hukum yang membelitnya di Indonesia. Bahkan mendapatkan kompensasi yang tidak seharusnya didapat," sambungnya Hikmanto.

Selain itu, kata dia, putusan Majelis Arbiter ISCID Amerika Serikat tersebut dapat jadi modal bagi pemerintah menghadapi kasus-kasus serupa dimasa datang. (flo/jpnn)

JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News