Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh
Pandangan senada sebelumnya juga dikemukakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. Menurutnya, instruksi bukan terkait pembatasan jam malam. Namun membatasi perempuan sehingga tidak bekerja hingga Pukul 23.00 WIB.
Itupun tidak untuk seluruh jenis pekerjaan, hanya di sektor hiburan, warung internet, warung kopi, sarana olahraga dan beberapa bidang pekerjaan lain. Sementara untuk pekerjaan di bidang kesehatan, tetap tidak ada batasan.
"Isu jam malam perempuan ini bukan isu yang kecil. Internasional menanggapinya dengan serius. Padahal isu ini hanyalah dibesar-besarkan. Ketika judulnya jam malam perempuan, itu seram sekali. Seakan-akan kota ini seram sekali, sehingga perempuan tidak bisa keluar rumah," ujar Illiza beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Iliza Sa’aduddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT