Apresiasi PP Kebiri Kimia, Hidayat Dorong Hukuman Mati untuk Predator Anak

Apresiasi PP Kebiri Kimia, Hidayat Dorong Hukuman Mati untuk Predator Anak
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr. HM Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menurut Hidayat, peraturan itu mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus bukti keseriusan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. 

Hidayat juga mendorong pemerintah agar  membuka data eks narapidana predator seksual anak supaya bisa diakses publik. Dengan demikian, kata dia, publik bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan para predator-predator.

Hidayat mengatakan PP ini akan menjadi petunjuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar.

Termasuk bagaimana ketentuan-ketentuan dalam PP ini terlaksana seperti adanya aturan terwujudnya alat pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik untuk eks napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Alat ini harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak-gerik para eks napi predator anak, agar kejahatan terhadap anak tidak berulang dan berlanjut," kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/1). 

Anggota Komisi VIII DPR yang salah satunya membidangi urusan perlindungan anak ini mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),  menciptakan website yang berisi informasi terkait para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya.

Menurut Hidayat, hal ini perlu dilakukan supaya membuat masyarakat makin waspada, dan anak-anak kian dilindungi sehingga  potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi. 

Pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan agar menghadirkan negara yang betul-betul melindungi anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News