Apresiasi PP Kebiri Kimia, Hidayat Dorong Hukuman Mati untuk Predator Anak

“Dan data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi Covid 19,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNW juga tidak henti-hentinya menyuarakan perlunya maksimalisasi perlindungan anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak.
Yakni, melalui revisi UU Perlindungan Anak dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak.
Menurutnya, ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak.
Misalnya, ungkap dia, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.
“Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan agar menghadirkan negara yang betul-betul melindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis,” pungkasnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan agar menghadirkan negara yang betul-betul melindungi anak.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM