Apresiasi PP Kebiri Kimia, Hidayat Dorong Hukuman Mati untuk Predator Anak
“Dan data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi Covid 19,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNW juga tidak henti-hentinya menyuarakan perlunya maksimalisasi perlindungan anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak.
Yakni, melalui revisi UU Perlindungan Anak dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak.
Menurutnya, ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak.
Misalnya, ungkap dia, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.
“Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan agar menghadirkan negara yang betul-betul melindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis,” pungkasnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan agar menghadirkan negara yang betul-betul melindungi anak.
Redaktur & Reporter : Boy
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi