April Andhika Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tewasnya Goh Ahen
Rabu, 20 Mei 2020 – 22:45 WIB
Dia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Arman usai pembunuhan itu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
BACA JUGA: Ibu Histeris Lihat Putrinya Melahirkan di Kamar Mandi, Perbuatan Pria Bejat Itu pun Terungkap
Sebelumnya, Hendri alias Go Ahen ditemukan membusuk dengan kondisi kaki dan tangan terikat di belakang bengkel mobil Jalan PWI/Jalan Kemenangan Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Jumat (15/5/2020). (nin)
April Andhika Harahap, 20, salah satu pelaku yang membantu abang iparnya, Arman Pohan menghabisi Hendri alias Go Ahen, 28, secara sadis memberikan pengakuan mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi