Aptindo Kembali Surati Presiden

Aptindo Kembali Surati Presiden
Aptindo Kembali Surati Presiden
Sebelumnya,  Aptindo  menanyakan hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). ""Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak KPPU beberapa hari yang lalu. Di dalam pertemuan itu, kami menekankan kebijakan anti dumping yang merupakan suatu penegakan hukum atas kecurangan produk impor dan diatur dalam perjanjian World Trade Organization (WTO)," ungkap Direktur Eksekutif Aptindo, Ratna Sari Loppies,.

Dijelaskan Ratna, sebelumnya KPPU juga menilai bahwa pemberlakuan BMAD atas terigu impor asal Turki justru hanya menguntungkan produsen yang dianggap menguasai pangsa pasar terigu di dalam negeri, yakni Bogasari. "Bagi Aptindo, justru jika BMAD tidak diterapkan, Bogasari akan monopoli secara alami," ujarnya.

Selain itu, hingga saat ini pun Bogasari juga tidak terusik dengan impor terigu ataupun BMAD terigu, karena Bogasari juga menyerap produksinya sendiri. "Bogasari juga memiliki jaringan distribusi melalui seluruh jaringan Indomaret," kata Ratna.

Dengan kondisi demikian, Ratna menegaskan pihaknya akan siap dan terbuka jika diaudit, untuk pengawasan KPPU atas industri terigu di tanah air. "Tapi, kami juga meminta KPPU mengklarifikasi pernyataan mereka di media yang justru merugikan Aptindo. Pernyataan mereka tanpa data yang jelas. Apakah pemerintahan ini mau menjadikan produsen beralih ke pedagang, karena tidak harus berurusan dengan kondisi seperti ini?

JAKARTA—Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) kembali mendesak pemerintah agar segera menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News