APTRI Tolak HET Gula Rp 12.500 per Kilogram
Selasa, 11 Juli 2017 – 10:34 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula dinilai tidak tepat.
Alasannya, gula termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.
”Kami meminta supaya gula petani dibebaskan dari PPN,” katanya, Senin (10/7).
Rencana pengenaan PPN terhadap gula membuat para pedagang khawatir.
Bila membeli gula petani, mereka harus menanggung PPN.
Akibatnya, sebagian besar gula petani belum laku terjual. Padahal, sekarang masa musim giling.
”Masih banyak gula petani yang menumpuk di gudang-gudang pabrik gula,” ujarnya.
Bila PPN untuk gula petani tetap diberlakukan, beban petani bertambah sehingga berpotensi merugi.
Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas
BERITA TERKAIT
- Harga Gula Pasir Makin Tinggi, Barang Menghilang
- Penuhi Kebutuhan Gula Masyarakat, PT SGN Segera Giling Tebu Petani
- 5 Makanan yang Harus Anda Hindari Saat Menurunkan Berat Badan
- Raih Laba Positif, PT Sinergi Gula Nusantara Capai EBITDA Rp 1 Triliun
- Pengumuman! Kemenperin Kurangi Kuota Impor Gula Industri
- Wamen BUMN Apresiasi PTPN Group dalam Mewujudkan Percepatan Swasembada Gula