Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres
Rabu, 03 Februari 2010 – 17:45 WIB

Arah Pemakzulan Bukan ke Wapres
Lantas bagaimana dengan adanya temuan di Pansus tentang adanya pelanggaran atas UU yang dilakukan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani selaku ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)" “Soal salah atau tidak itu biarkan di pengadilan karena ada mekanisme hukum,” tandas Akbar.
Meski demikan, kata Akbar, pemakzulan memang dimungkinkan oleh konstitusi. “Golkar berpendapat masa jabatan presiden dan wakil presiden terpilih lima tahun. Tetapi bukan bearti Presiden tak bisa diberhentikan. Di pasal 7 UUD 1945 sudah diatur tentang impeachment,” tandasnya.
Namun demikian Akbar mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil kerja Pansus. “Tunggu saja sampai 4 Maret nanti (masa akhir kerja Pansus). Kita tunggu kesimpulannya, apakah betul melakukan pelanggaran" Kita lihat alasan-alasan melakukan pelanggaran UU dan kita lihat proses politiknya,” sambungnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Akbar Tanjung, menilai masih terlalu dini untuk berbicara soal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan