Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
Selasa, 04 Mei 2010 – 13:32 WIB
Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
Baca Juga:
Penerimanya antara lain anggota DPR dari Fraksi PPP, Sofyan Usman sebesar Rp 1 miliar terkait persetujuan dari panitia agggaran DPR atas anggaran berita tambahan (A BT) untuk penghadaan damkar. Selain itu ada aliran dana sebesar Rp 504 juta yang mengalir ke Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, M Iqbal. Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto juga mendapat Rp 45 juta. Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus, juga menerima RP 70 juta. Sedangkan seorang pegawai Otorita Batam bernama Indra Sakti, juga menerima Rp 98 juta Hengky Samuel Daud.
Meski demikian, JPU tetap menganggap Ismeth melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan karena memberikan disposisi dan persetujuan untuk penunjukan langsung. Ismeth dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.
Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap melanggar ancam dengan pasal
JAKARTA - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi