Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi

Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat

(1).

Menanggapi dakwaan tersebut, Ismeth dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). "Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi," ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/5) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News