Archandra Kini Tak Berkewarganegaraan, Inilah Solusi dari Kemenkumham

Archandra Kini Tak Berkewarganegaraan, Inilah Solusi dari Kemenkumham
Archandra Tahar semasa masih menjadi menteri ESDM bersama Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN

“Archandra pernah menjadi WNI makanya harus kita lindungi. Tidak ada di dunia mana pun yang stateless, maka untuk itu kita cari (solusi),” katanya.

Freddy menambahkan, sebenarnya jalur cepat bagi Archandra untuk menjadi WNI. Yakni dengan mengajukan permohonan  ke menteri hukum dan HAM.

“Sebenarnya kalau kita  mau mengambil sikap yang cepat, dia katakan misalnya memohonkan kepada Menkumham dan dia katakan stateless, sudah kita langsung kasih,” paparnya.

Namun, lanjut dia, daripada ribut-ribut maka lebih baik menggunakan Pasal 20 UU Kewarganegaraan saja. Sebab, kata dia, ketentuan itu mengatur soal pemberian status WNI dan kepentingan negara.

“Nah, ini sangat berkepentingan. Karena persoalan ESDM ini merupakan persoalan pelik yang tidak pernah selesai. Tapi, Alhamdulillah beberapa kontrak dan kasus dia selesaikan dengan baik,” katanya.(boy/jpnn)

JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan, mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News