Aremania: Hukum Mati Pelaku Penyerangan di Sragen

Aremania: Hukum Mati Pelaku Penyerangan di Sragen
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - MALANG – Aremania jagad raya mendorong transparansi penegakan hukum terhadap oknum pelaku insiden Sragen. Suporter fanatik Arema Cronus, tidak terima bila pelaku hanya mendapat hukuman ringan. Sehingga, Aremania mendesak pihak berwajib untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan tegas.

Aremania Korwil Sumbermanjing Wetan, Muhammad Alwi misalnya, mengharapkan proses hukum yang terbuka untuk para pelaku yang menghilangkan nyawa Aremania di Sragen.

“Kita desak proses hukumnya terbuka buat publik. Supaya, Aremania bisa memantau penegakan hukum,” kata Awe, sapaan akrabnya kepada Malang Post (Grup JPNN.com), kemarin.

Menurut Awe, Aremania di seluruh Indonesia pasti menantikan kabar tentang proses hukum dari oknum yang menghilangkan nyawa Eko Pujon dan Slamet Blitar pada dini hari pertandingan Arema-Surabaya United. Dengan proses hukum yang terbuka buat publik, Aremania bisa melihat keadilan ditegakkan buat keluarga almarhum Eko dan Slamet serta seluruh Aremania yang merasakan duka.

“Ini sudah jadi trending topik sepakbola nasional. Kasusnya sudah terdengar dan dilihat oleh seluruh suporter di Indonesia. Kita pun berharap, sidang para oknum itu bisa dilakukan secara live dan terbuka,” tambahnya.

Awe menyebut, hukuman mati adalah yang diharapkan Aremania buat para oknum tersebut.

“Solidaritas sebagai Aremania, tentu berharap mereka dihukum seberat-beratnya. Sesuai dengan perilaku mereka yang tidak manusiawi. Minimal seumur hidup, dan kalau bisa hukuman mati. Biar impas,” sambung Awe. Aremania berharap hukuman berat buat oknum pelaku penyerangan, bisa menjadi contoh buat dunia suporter di masa depan.

Aremania Kanjuruhan, Awang mengatakan bahwa oknum tersebut harus diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

MALANG – Aremania jagad raya mendorong transparansi penegakan hukum terhadap oknum pelaku insiden Sragen. Suporter fanatik Arema Cronus, tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News