Arie Sigit : Penjara tak Selesaikan Masalah
Kamis, 25 Agustus 2011 – 18:44 WIB
Sementara itu, Sandy Arif, pengacara Putri menambahkan dalam persidangan sendiri pihaknya telah berhasil membuktikan bahwa kliennya itu dalam perkara ini hanya korban. ‘’Selama persidangan kita bisa membuktikan bahwa itu bukan barang Putri. Putri hanya sebagai korban dan pengguna. Jadi sudah sewajarnya hakim memutus putri untuk rehabilitasi,’’ tambahnya.
Baca Juga:
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Putri dihukum satu tahun penjara. Atas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis ini. mereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.
Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 lalu. Darisinilah Putri diamankan polisi dan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.(zul/jpnn)
JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto dari jeratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan