Arie Sigit : Penjara tak Selesaikan Masalah
Kamis, 25 Agustus 2011 – 18:44 WIB
JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto dari jeratan hukum perkara penggunaan narkoba. Meski terbukti menggunakan sabu-sabu, Putri hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Menurutnya, menjatuhkan hukuman penjara tanpa proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba tidak akan bisa menyelesaikan persoalan yang sebenarnya. ‘’Kalau orang kecanduan itu dihukum penjara tidak akan ngelarin masalah, malah akan nambah,’’ tambahnya.
Terkait hal ini Arie Sigit, ayah Putri, menyebut putusan hakim tersebut adalah yang terbaik. Pasalnya putrinya itu hanya sebagai pemakai dan korban yang semestinya dilindungi dan direhabilitasi.
Baca Juga:
‘’Ini sudah putusan yang terbaik. Jaksa nuntut segitu mau apa lagi. Beberapa puluh negara itu menyatakan kalau terdakwa narkoba itu dihukum dengan rehabilitasi. Amerika pun mempunyai ketentuan yang sama,’’ ujarnya usai sidang di PN Jakarta, Selatan Kamis (25/8).
Baca Juga:
JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto dari jeratan
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan