Putri Aryanti Divonis Bebas

Putri Aryanti Divonis Bebas
Putri Aryanti bersama ayahnya, Ari Sigit. Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan hukum sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan narkoba.

Majelis hakim mengharuskan pemilik nama lengkap Putri Aryanti Haryowibowo itu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama setahun.

Hakim Mama M Ambari dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/8) sore menyebut  Putri hanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang hanya untuk kepentingan sendiri.

‘’Terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun untuk menjalani rehabilitasi,’’ ujarnya dalam sidang tersebut. ‘’Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,’’ tambahnya.

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News