Putri Aryanti Divonis Bebas
Kamis, 25 Agustus 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan hukum sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan narkoba.
Majelis hakim mengharuskan pemilik nama lengkap Putri Aryanti Haryowibowo itu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama setahun.
Baca Juga:
Hakim Mama M Ambari dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/8) sore menyebut Putri hanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang hanya untuk kepentingan sendiri.
‘’Terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun untuk menjalani rehabilitasi,’’ ujarnya dalam sidang tersebut. ‘’Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,’’ tambahnya.
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi