Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar

Pada intinya, kata Arief, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor : 22/2009, 67/2020, dan 2/2023. Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah.
"MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," ucap Arief.
Dalam putusan tersebut, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.
"Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," kata dia.
Dengan adanya keputusan itu, Arief menilai calon kepala daerah seperti Edi Damansyah yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum (null and void).
"Dan wajib didiskualifikasi, seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024," kata Arief.
Arief menambahkan bahwa diskualifikasi terhadap Edi Darmansyah bukan masalah menang kalah atau zero sum game dalam Pilkada Kukar 2024.
"Akan tetapi ini masalah penegakan aturan main dan hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan menjunjung tinggi UU dan hukum yang berlaku," kata Arief Poyuono.(fat/jpnn)
Politikus Arief Poyuono menilai Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode layak didiskualifikasi pada Pilkada Kukar 2024. KPU harus jalankan putusan MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut