Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 18:24 WIB
"Penyerahan bukti untuk memperkuat bahwa Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN (Dewan Pengawas) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres," jelas Arief.
Dalam surat Amicus Curriae yang disampaikan kepada 9 hakim MK tersebut, tambah Arief, FSP BUMN Bersatu juga memohon agar lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam putusannya mendiskulifikasi Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang berpasangan dengan Jokowi.(fat/jpnn)
Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ternyata telah menyodorkan dokumen terkait dugaan pelanggaran oleh KH Ma'ruf Amin selaku pejabat perusahaan pelat merah
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- Wapres Ma’ruf Amin Adakan Halalbihalal Idulfitri 1445 H, Sejumlah Menteri Hadir
- Pemerintah Harus Tolak Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport
- KLSI Sebut Tak Ada Kecurangan di Pilpres, 9 Lembaga Survei Sebagai Bukti
- Komentar Arief Poyuono soal Polri Dituding Tidak Netral di Pilpres 2024