Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK

Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Foto: rmol.co

"Penyerahan bukti untuk memperkuat bahwa Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN (Dewan Pengawas) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres," jelas Arief.

Dalam surat Amicus Curriae yang disampaikan kepada 9 hakim MK tersebut, tambah Arief, FSP BUMN Bersatu juga memohon agar lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam putusannya mendiskulifikasi Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang berpasangan dengan Jokowi.(fat/jpnn)


Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ternyata telah menyodorkan dokumen terkait dugaan pelanggaran oleh KH Ma'ruf Amin selaku pejabat perusahaan pelat merah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News