Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham

Dijelaskan Arief, pekerja dengan sistem PKWT itu tidak menerima pesangon karena masih menggunakan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Nah, dengan diberlakukan UU Ciptaker maka mereka berhak mendapat kompensasi," jelasnya.
Selain itu, katanya, kalau omnibus law UU Ciptaker ini sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan dicatatkan dalam lembaran negara, maka pihak-pihak yang menolak bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sudah ditandatangani presiden, maka masyarakat atau ormas bisa melakukan uji materi di MK jika memang UU Ciptaker ada yang bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa belajar dari pengalaman ketika merevisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mendapat penolakan dari banyak pihak.
"Jadi penanganan UU Ciptaker pakai model saat pembuatan (revisi) UU KPK saja, yang ditentang besar-besaran toh akhirnya semua menerima juga. Percayalah, masyarakat Indonesia itu cepat lupa kalau sudah merasakan manfaatnya," pungkas Arief.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi pakai saja cara seperti membuat UU KPK dalam menangani omnibus law UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Spanduk Tolak Asas Dominus Litis Bertebaran