Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham
Dijelaskan Arief, pekerja dengan sistem PKWT itu tidak menerima pesangon karena masih menggunakan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Nah, dengan diberlakukan UU Ciptaker maka mereka berhak mendapat kompensasi," jelasnya.
Selain itu, katanya, kalau omnibus law UU Ciptaker ini sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan dicatatkan dalam lembaran negara, maka pihak-pihak yang menolak bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sudah ditandatangani presiden, maka masyarakat atau ormas bisa melakukan uji materi di MK jika memang UU Ciptaker ada yang bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa belajar dari pengalaman ketika merevisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mendapat penolakan dari banyak pihak.
"Jadi penanganan UU Ciptaker pakai model saat pembuatan (revisi) UU KPK saja, yang ditentang besar-besaran toh akhirnya semua menerima juga. Percayalah, masyarakat Indonesia itu cepat lupa kalau sudah merasakan manfaatnya," pungkas Arief.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi pakai saja cara seperti membuat UU KPK dalam menangani omnibus law UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Pemerintah Harus Tolak Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional