Ariel Tak Bisa Dituduh Menyebarkan?
Sabtu, 17 Juli 2010 – 14:14 WIB
Menurut Edward, mengungkap pelaku pertama penyebar video memang butuh waktu. Salah satu sebabnya, penyidik perlu izin dari pengadilan untuk memeriksa seseorang yang akan dijerat dengan UU ITE. "Itu diatur dalam pasal 43. Tanpa izin pengadilan, kami tidak bisa memeriksa seseorang," katanya. (jan/c3/ayi/fuz/jpnn)
JAKARTA- tertangkap RJ tampaknya akan mennjadi berkah bagi Nazriel Irham alias Ariel. Sebab, tuduhan menyebarkan pornografi terhadap mantan vokalis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem