Arif Belum Tobat, Tetap Jualan Ribuan Pil Koplo

Arif Belum Tobat, Tetap Jualan Ribuan Pil Koplo
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

"Setiap klip dijual Rp 30 ribu," jelas Yudi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka kami jebloskan ke tahanan," tegas Yudi. (yad/c20/roz/jpnn)


Pengedar mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seorang pengedar asal Sidoarjo dengan jumlah 5 ribu butir.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News