Arif Firdaus Resmi Jadi Buronan Kejaksaan, Kasusnya Lumayan Gede

Arif Firdaus Resmi Jadi Buronan Kejaksaan, Kasusnya Lumayan Gede
Kejaksaan Negeri PALI menyebar foto Arif Firdaus mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, tersangka kasus penyalahgunaan uang negara. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALI - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan Arif Firdaus resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri PALI.

Dia dinyatakan sebagai buronan atas kasus dugaan penyalahgunaan uang negara ketika menjabat di Bumi Serepat Serasan.

Kejari PALI mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Arif Firdaus setelah sebelumnya dideadline untuk menyerahkan diri dan bertangungjawab.

Indikasi kerugian negara mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017.

Kasi Intel Kejari PALI Zoelkipli mengatakan, bahwa surat DPO terhadap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

“Terhadap saudara AF benar sudah kami keluarkan status DPO-nya, dan kami sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” ujarnya, Jumat (8/1).

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

“Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel,red), yang telah dilakukan sebelumnya,” lanjutnya.

Ditambahkannya, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya jumlah tersangka nantinya.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan Arif Firdaus resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri PALI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News